CIREBON – Larangan berhubungan suami istri pada bulan Ramadan pada masa awal Islam, berlaku siang dan malam. Namun kemudian, Allah SWT memberikan keringanan, sehingga hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari, dan hanya dilarang pada siang hari saat menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut disampaikan Dr H May Dedu Lc SH MESy dalam kegiatan Ramadan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Cirebon–Mar’atus Sholihah, yang digelar di Masjid Al-Kautsar Balaikota Cirebon selama bulan Ramadan.
Ia menjelaskan, kebolehan berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan, sebagaimana tercantum dalam Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 187. Sementara itu, pada siang hari selama Ramadan, hubungan badan (jimak) antara suami dan istri hukumnya haram karena membatalkan puasa.
Baca Juga:Jadi Penyumbang Produksi Ikan Terbesar di Jabar, Kabupaten Indramayu Raih PenghargaanBupati Indramayu Lucky Hakim Teken Deklarasi Bersama, Tegaskan Komitmen Dukung Kawasan Rebana
“Apabila dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan, maka pelakunya wajib membayar kafarat,” ujarnya.
Ia memaparkan, kafarat tersebut memiliki urutan yang tidak boleh dipilih sesuka hati. Pertama, membebaskan budak. Dalam konteks saat ini, hal tersebut dimaknai sebagai membebaskan tawanan atau sandera perang. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Apabila masih tidak mampu, barulah diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.
“Kafarat ini harus sesuai urutan. Jika tidak mampu pada tingkatan pertama, maka beralih ke tingkatan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, hukum asal bercumbu bagi orang yang berpuasa adalah boleh, selama dapat menahan diri dan tidak menimbulkan syahwat yang mengarah pada jimak. Namun jika bercumbu memicu syahwat yang kuat, maka hukumnya menjadi makruh karena dikhawatirkan menjadi jalan menuju hubungan badan yang dilarang pada siang hari.
Hal serupa juga berlaku pada aktivitas berkhayal atau membayangkan hubungan suami istri. Secara hukum, hal tersebut tidak membatalkan puasa. Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan utama puasa, yakni menahan hawa nafsu dan mengendalikan diri dari godaan.
Ia juga mengingatkan agar umat Islam yang berpuasa menghindari tontonan atau gambar yang dapat membangkitkan syahwat. Meski tidak membatalkan puasa, perbuatan tersebut dapat mengurangi nilai dan pahala puasa.
