Pemkab Indramayu dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

Kajari Indramayu
KERJA SAMA: Bupati Indramayu Lucky Hakim menunjukkan dokumen kerjasama bersama Kajari Indramayu Niko SH MH (kanan), Selasa (3/3). Foto: PEMKAB FOR RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menandatangani nota kesepakatan tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (3/3/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:Polres dan Pemkab Kolaborasi Gerakan Pangan Murah, 6,5 Ton Sembako Ludes Dibeli Warga CipicungKontrak Selesai, Stadion Mashud Kembali Dikelola Pemkab Kuningan 

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menandatangani nota kesepakatan tersebut untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menandatangani dokumen tersebut untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor: B.657/M.2.21/Gs.2/03/2026 ini mengatur tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam kesepakatan tersebut, Kejari Indramayu akan memberikan dukungan serta pendampingan hukum kepada Pemkab Indramayu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Indramayu diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah. Dukungan tersebut menjadi penting agar setiap kebijakan maupun program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pendampingan hukum dari pihak kejaksaan juga diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan administrasi pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme serta langkah-langkah operasional dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis bagi kedua belah pihak dalam menjalankan berbagai bentuk koordinasi dan pendampingan hukum yang diperlukan.

Apabila di kemudian hari diperlukan perubahan terhadap isi kesepakatan, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara Pemkab Indramayu dan Kejari Indramayu. Sementara itu, hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam nota kesepakatan akan dibahas dan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak.

0 Komentar