KPK memandang keberadaan UU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat instrumen pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya. (dsw)
