Yassierli juga meminta posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri dan diintegrasikan dengan Posko THR Kemnaker. Ia menegaskan THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja, dan pemerintah akan menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. (dsw)
Kemnaker Perketat Pengawasan THR dan BHR
