Kemnaker Perketat Pengawasan THR dan BHR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
HAK PEKERJA: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Foto: Ist 
0 Komentar

Yassierli juga meminta posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri dan diintegrasikan dengan Posko THR Kemnaker. Ia menegaskan THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja, dan pemerintah akan menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. (dsw)

0 Komentar