Ke depan, Imigrasi Denpasar menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian, terutama untuk mempercepat deteksi terhadap orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
“Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” jelasnya. (dsw)
