BOS Madrasah Cair, Tahap Awal Rp4,5 Triliun, Bisa untuk Honor Guru Non-ASN

dana BOS 2026
CAIR: Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses penyaluran dana BOS 2026 tahap awal senilai Rp4,5 triliun telah mulai berjalan. FOTO: M purwadi/disway
0 Komentar

“Artinya yang sudah PPG dapat TPG, yang belum bisa diafirmasi lewat dana BOS. Dua-duanya sama-sama mendapatkan perhatian dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, menyatakan bahwa madrasah dan Raudhatul Athfal kini sudah dapat mencairkan dana tersebut melalui bank penyalur masing-masing.

“Alhamdulillah untuk BOS dan BOP hari ini masing-masing madrasah maupun RA segera bisa mencairkan di bank,” ucapnya.

Baca Juga:Ancam Produksi Padi, Gapoktan Cirebon Gencarkan Pengendalian Serempak Hama TikusPercepat Pembangunan Sekolah Terdampak Bencana

Kemenag, kata dia, juga memberi kelonggaran waktu bagi madrasah yang masih dalam proses pengunggahan data administrasi agar tidak tertinggal dalam pencairan dana.

“Kami memberi kesempatan hingga satu hari ke depan bagi madrasah yang masih mengunggah data agar semua bisa mencairkan secara bersamaan,” imbuhnya.

Nyayu berharap pencairan dana BOS semester pertama dapat rampung sebelum Idulfitri. Dengan begitu, madrasah memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan dana itu bagi kebutuhan operasional, termasuk mendukung pembayaran honor guru dan menunjang aktivitas pembelajaran.

Secara keseluruhan, anggaran BOS madrasah dalam setahun mencapai sekitar Rp11 triliun dan disalurkan dalam dua tahap, yakni semester pertama dan semester kedua. Pola ini dirancang agar pengelolaan operasional pendidikan dapat berlangsung lebih berkesinambungan sepanjang tahun ajaran.

Meski demikian, penggunaan dana BOS untuk honor guru tetap dibatasi sesuai petunjuk teknis. Nyayu menegaskan bahwa alokasi untuk pembayaran gaji guru maksimal 60 persen dari dana BOS, sehingga madrasah tetap harus menjaga keseimbangan penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional lainnya.

Dengan dimulainya pencairan BOS ini, pemerintah berharap madrasah memiliki ruang yang lebih kuat untuk menjaga kualitas layanan pendidikan, mempertahankan keberlanjutan operasional lembaga, serta memberi kepastian dukungan bagi guru non-ASN yang selama ini berperan besar dalam pendidikan madrasah di Indonesia. (dsw)

0 Komentar