RADARCIREBON.ID – Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka pada Selasa siang, 10 Maret 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan tahun 2025.
Tim penyidik dari Kejari Majalengka tiba di lokasi yang bertempat di kawasan gedung GGM, Kecamatan Majalengka, sekitar pukul 10.15. Proses penggeledahan berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua jam dan baru berakhir pada pukul 12.00.
Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Panic Buying, Stok BBM AmanMenlu Iran Bantah Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Araghci: Seluruh pejabat tinggi masih hidup
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas menyisir hampir seluruh area kantor guna mencari bukti-bukti pendukung.
Fokus utama penggeledahan meliputi ruang kerja ketua umum dan ruang administrasi atau sekretariat, untuk mencari dokumen terkait alokasi dan penggunaan anggaran organisasi.
Dari hasil operasi tersebut, tim Korps Adhyaksa berhasil mengamankan sejumlah aset dan material penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Barang-barang yang disita antara lain sejumlah unit komputer dan media penyimpanan data digital, berkas-berkas laporan pertanggungjawaban serta dokumen administrasi lainnya.
Aksi penggeledahan ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel gabungan. Tim Kejaksaan yang mengenakan seragam dinas didampingi oleh anggota Polri dan TNI untuk memastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif dan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih melakukan inventarisasi terhadap barang bukti yang diperoleh guna memperkuat konstruksi kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
