Komisi I DPRD Mulai Bahas Pilwu 2027, Pelaksanaan Pilwu Muncul Dua Opsi: E-Voting atau TPS Konvensional

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rohayati AMd
PIMPIN RAPAT: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rohayati AMd didampingi Wakil Ketua Nova Fikrotushofiyah LC dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim SHI MH saat memimpin rapat kerja bersama DPMD. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2027 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Rencananya, pesta demokrasi tingkat desa tersebut akan diikuti oleh 177 desa yang tersebar di 39 kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati AMd mengatakan, pelaksanaan Pilwu masih dalam tahap perencanaan. Saat ini terdapat dua opsi sistem yang tengah dipertimbangkan, yakni menggunakan sistem e-voting atau tetap menggunakan sistem konvensional melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurutnya, keputusan terkait penggunaan sistem tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat serta surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Konflik Iran-AS Berimbas ke Energi Dalam Negeri60 Lampu PJU di Kota Cirebon Rusak, Percepat Perbaikan Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

“Skema pelaksanaannya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat dan juga edaran dari Gubernur Jawa Barat. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus mulai menyiapkan berbagai kemungkinan sejak sekarang,” ujar Rohayati kepada Radar Cirebon, Selasa (10/3/2026).

Dalam pembahasan tersebut, juga disampaikan estimasi kebutuhan anggaran untuk masing-masing skema. Jika menggunakan sistem e-voting, maka setiap desa hanya akan memiliki satu TPS dengan alokasi anggaran sekitar Rp150 juta per TPS yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara jika menggunakan sistem konvensional, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp19 miliar hingga Rp27 miliar, tergantung jumlah pemilih di masing-masing TPS.

“Pendanaan untuk skema konvensional ini rencananya bersumber dari APBD serta Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes),” terangnya.

Selain persoalan sistem dan anggaran, pelaksanaan Pilwu 2027 juga memerlukan penyesuaian regulasi. Beberapa aturan yang perlu direvisi. Di antaranya Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Peraturan Bupati mengenai tata cara pemilihan kuwu agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Komisi I DPRD juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilwu sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, pola TPS yang tersebar di beberapa titik desa dinilai lebih kondusif dari sisi keamanan. Bahkan, pelaksanaan Pilwu sebelumnya tercatat berjalan tanpa gugatan maupun konflik besar.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu dibenahi, seperti validasi daftar pemilih tetap (DPT), potensi kecurangan saat pencoblosan, hingga ketidaksinkronan persyaratan administrasi calon kuwu.

0 Komentar