Ia menerangkan bahwa pemerasan yang dilaporkan ini bahwa pihak kepala desa juga sudah menyatakan telah menerima, baik berupa cash ataupun kompensasi lainnya berupa CSR. Sayangnya, perjanjian yang sudah dibuat dibatalkan dan dibuat ulang dengan Kembali meminta uang debu.
“Di perjanjian menyatakan bahwasa tidak akan ada tuntutan di kemudian hari. Cuman kan kembali lagi dari kuwu sendiri menginginkan bikin perjanjian baru, minta uang debu kembali. Nah, kita bagamana? Kepastiannya seperti apa? Kalau perjanjian lagi, ya tidak kelar-kelar. Itulah yang membuat kita tidak bisa buat perjanjian lagi,” tegasnya.
Apalagi, kata Ibnu, proyek perumahan ini untuk membantu program Presiden Prabowo Subianto terkait 3 juta rumah. Menurutnya, kasus ini sangat mempengaruhi iklim investasi di Cirebon. “Premanisme ini berdampak pada iklim investasi. Dampaknya terhadap lapangan kerja. Kalau iklim investasi Cirebon kondusif, terus juga tidak banyak pemerasan dan lain-lain, saya yakin dampaknya akan sangat bagus buat Cirebon itu sendiri,” terangnya.
Baca Juga:Uang Baru Diburu, Cirebon Rp3,89 Triliun, Kepala BI Cirebon: Masyarakat Sangat Antusias Lakukan PenukaranU-Turn dari Tengahtani sampai Mundu Bakal Ditutup, Dilakukan saat Arus Mudik
Tidak ketinggalan, setelah laporan ke Polres Ciko, ia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Ciko bergerak cepat untuk memproses dan memanggil pihak terkait.
Sementara itu, Kapolres Ciko AKBP Eko Iskandar membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Bahkan, setelah kasus tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Eko mengatakan saat ini tim Sat Reskrim Polres Ciko masih melakukan pendalaman.
Ia memastikan polisi akan bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara. Jika ada unsur pidana, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Intinya, kami sudah memeriksa beberapa saksi untuk melakukan pendalaman. Jika memang ada unsur tindak pidana, maka kami tidak segan-segan untuk menindak,” tuturnya.
Eko menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang terhadap tindak premanisme. Bagi siapapun yang berbuat aksi kriminal atau melanggar hukum, akan dihadapkan pada proses hukum. “Premanisme jenis apapun dan terjadi kepada siapapun, pasti akan kami tindak. Karena prinsipnya semua masyarakat mendapatkan hak yang sama, jadi jika ada tindakan atau aksi premanisme yang terjadi kepada setiap orang, tidak akan kami tolelir,” tegasnya.
