Sebelumnya, saat kasus ini mencuat melalui video yang viral di media sosial, Sabtu (7/3/2026), Radar Cirebon melakukan konfirmasi kepada Kuwu Pamengkang, Kosasih. Kata Kosasih, warga memberhentikan alat berat yang hendak beroperasi sebelum ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak pengembang.
Menurutnya, penghentian dilakukan karena masyarakat merasa tuntutan mereka selama ini belum direspons. “Awalnya karena kekecewaan warga. Kompensasi debu yang dijanjikan belum juga diberikan. Akhirnya warga menghentikan alat berat yang akan beraktivitas di perumahan sebelum ada kesepakatan,” ujarnya.
Pemerintah desa, lanjut Kosasih, sebenarnya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak pengembang. Namun belum ada titik temu dari sejumlah tuntutan masyarakat.
Baca Juga:Uang Baru Diburu, Cirebon Rp3,89 Triliun, Kepala BI Cirebon: Masyarakat Sangat Antusias Lakukan PenukaranU-Turn dari Tengahtani sampai Mundu Bakal Ditutup, Dilakukan saat Arus Mudik
Beberapa tuntutan warga, di antaranya pembayaran uang debu bagi warga yang dilalui kendaraan proyek dan perbaikan jalan rusak di Blok Wage RW 007 di gapura belakang Trusmiland. Selain itu, warga juga meminta pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), pembangunan senderan jalan di depan gapura masuk RSP arah barat menuju area makam sepanjang sekitar 100 meter, serta pembukaan akses tanah warga yang tertutup pagar proyek. (*/den)
