Jangan Dulu Renovasi Gedung Setda, Barang Bukti Tidak Boleh Ada Perubahan Fisik

Jangan Dulu Renovasi Gedung Setda
BARANG BUKTI: Gedung Setda Kota Cirebon ditetapkan sebagai barang bukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung setelah adanya pengajuan dari tim hukum terdakwa Nashrudin Azis. Foto: Dokumen/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menetapkan Gedung Setda Kota Cirebon sebagai barang bukti. Karena itu, gedung delapan lantai itu tak boleh direnovasi terlebih dahulu.

Sehingga, rencana perbaikan atau renovasi pada bulan Juni 2026 dengan bantuan biaya dari Pemprov Jabar sekitar Rp10 miliar bisa saja tersendat.

Penetapan gedung yang dibangun dengan anggaran Rp86 miliar itu sebagai barang bukti, terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga:Uang Baru Diburu, Cirebon Rp3,89 Triliun, Kepala BI Cirebon: Masyarakat Sangat Antusias Lakukan PenukaranU-Turn dari Tengahtani sampai Mundu Bakal Ditutup, Dilakukan saat Arus Mudik

Dalam persidangan itu, hakim secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan Furqon Nurzaman SH dkk selaku penasihat hukum terdakwa eks Walikota Cirebon, Nashrudin Azis.

Kepada Radar Cirebon, Furqon membenarkan bahwa hakim telah menyetujui penetapan Gedung Setda Kota Cirebon sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.

Dengan status hukum tersebut, lanjut Furqon, maka segala bentuk perubahan fisik pada gedung, baik berupa pengurangan, penambahan, apalagi penghilangan bagian gedung, dilarang keras untuk dilakukan.

“Karena dia (Gedung Setda, red) adalah objek tindak pidana dalam perkara ini, maka statusnya menjadi barang bukti. Jadi tidak boleh ada perubahan (renovasi, red) karena itu termasuk perusakan barang bukti,” ujar Furqon.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan tembusan kepada Polda Jabar untuk memastikan pengawasan. Selain penetapan status barang bukti, lanjut Furqon, hakim juga mengabulkan permohonan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pihak penasihat hukum dan tim ahli guna melakukan pemeriksaan langsung.

Majelis hakim, jelas Furqon, langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memfasilitasi dan melaksanakan putusan tersebut (pemeriksaan langsung).

“Apa yang disampaikan di persidangan adalah bagian dari perintah hakim dan merupakan keputusan yang harus dijalankan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan ruang bagi fakta-fakta teknis untuk terungkap secara transparan melalui pemeriksaan ahli yang lebih mendalam di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKNVina, Korban Pengantin Pesanan Telah Kembali ke Cirebon, Kini Jalani Pemulihan di Rumah Aman Pemprov Jabar

Terpisah JPU dari Kejari Kota Cirebon, Sunarno SH, mengakui bahwa tim hukum Nashrudin Aziz mengajukan surat ke majelis hakim, meminta agar Gedung Setda tidak boleh dilakukan perbaikan atau renovasi karena masih menjadi obyek pemeriksaan dalam perkara ini. “Ketua majelis hakim sudah menerima surat itu,” ujarnya.

0 Komentar