RADARCIREBON.ID – Sidang kasus tindak pidana korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/3/2026).
Agenda sidang ketiga ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
JPU Sunarno SH mengatakan pihaknya sudah menjawab perlawnan atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa, salah satunya terdakwa Nashrudin Azis. Sunarno menegaskan bahwa surat dakwaan telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca Juga:Uang Baru Diburu, Cirebon Rp3,89 Triliun, Kepala BI Cirebon: Masyarakat Sangat Antusias Lakukan PenukaranU-Turn dari Tengahtani sampai Mundu Bakal Ditutup, Dilakukan saat Arus Mudik
Artinya, pihaknya tetap berpegang pada dakwan yang telah dibacakan pada sidang perdana lalu. Kini, tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim, apakah menerima perlawanan terdakwa atau memutuskan sidang tetap lanjut pada tahap pembuktian.
“Putusan selanya terkait diterima atau ditolak, akan dilaksanaan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026,” singkat Sunarno.
Menanggapi hal ini, Furqon Nurzaman SH selaku tim penasihat hukum terdakwa Nashrudin Azis menilai bahwa argumentasi mereka pada perlawanan atau eksepsi pekan lalu sebenarnya tidak dibantah oleh jaksa, kecuali mengenai poin kesepakatan yang diklaim terjadi sebelum persidangan dimulai.
Pihaknya pun telah meminta kepada majelis hakim agar poin-poin kesepakatan sebelum sidang, tidak dijadikan alasan untuk memperlemah posisi perlawanan hukum mereka. (abd)
