RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat sekaligus bentuk apresiasi atas kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati SSos MSi, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp78.640.241.000 yang akan dibagikan kepada 7.910 PNS dan 10.145 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Baca Juga:Bentuk Tim Urai hingga Cek Jalur, Untuk Kelancaran Arus Mudik di Cirebon Jangan Dulu Renovasi Gedung Setda, Barang Bukti Tidak Boleh Ada Perubahan Fisik
“Kebijakan ini (pemberitan THR, red) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sri kepada Radar Cirebon, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pemberian THR juga menjadi bentuk penghargaan bagi para ASN yang selama ini menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pencairan THR sendiri dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.
Ia berharap, pencairan THR tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi para ASN, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi di masyarakat. Dengan adanya THR, diharapkan dapat memberikan dampak pengganda atau multiplier effect bagi sektor riil, terutama bagi pelaku UMKM selama Ramadan hingga Idul Fitri.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon optimis, peningkatan aktivitas belanja masyarakat menjelang hari raya akan ikut membantu menggerakkan perekonomian daerah,” pungkasnya. (sam)
