Walikota Patuhi Putusan Hakim, Sebut Renovasi Gedung Setda Masih Tahap Perencanaan

Renovasi Gedung Setda Masih Tahap Perencanaan
Walikota Cirebon Effendi Edo tak masalah jika renovasi Gedung Setda tersendat karena harus menyesuaikan keputusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Ist
0 Komentar

Nah, pada sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/3/2026), hakim memutuskan bahwa Gedung Setda adalah barang bukti persidangan, mengabulkan permohonan yang diajukan Furqon Nurzaman SH dkk selaku penasihat hukum terdakwa eks Walikota Cirebon, Nashrudin Azis.

Kepada Radar Cirebon, Furqon membenarkan bahwa hakim telah menyetujui penetapan Gedung Setda Kota Cirebon sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan. Dengan status hukum tersebut, lanjut Furqon, maka segala bentuk perubahan fisik pada gedung, baik berupa pengurangan, penambahan, apalagi penghilangan bagian gedung, dilarang keras untuk dilakukan.

“Karena dia (Gedung Setda, red) adalah objek tindak pidana dalam perkara ini, maka statusnya menjadi barang bukti. Jadi tidak boleh ada perubahan (renovasi, red) karena itu termasuk perusakan barang bukti,” ujar Furqon.

Baca Juga:Bentuk Tim Urai hingga Cek Jalur, Untuk Kelancaran Arus Mudik di Cirebon Jangan Dulu Renovasi Gedung Setda, Barang Bukti Tidak Boleh Ada Perubahan Fisik

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan tembusan kepada Polda Jabar untuk memastikan pengawasan. Selain penetapan status barang bukti, lanjut Furqon, hakim juga mengabulkan permohonan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pihak penasihat hukum dan tim ahli guna melakukan pemeriksaan langsung pada gedung tersebut. (cep/abd)

0 Komentar