Akhirnya, THR ASN Kota Cirebon Cair Hari Ini, Total Rp30 Miliar

Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto
ANGGARAN THR: Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto memastikan alokasi anggaran THR telah disiapkan dalam APBD 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satu pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat waswas mulai bisa bernafas lega. Pasalnya, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) mereka segera turun.

“Insya Allah segera ya,” ungkap Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, Jumat, 13, Maret 2026.

Sebelumnya, pemkot memang sudah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai gaji ke-14 atau THR.

Baca Juga:Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret, Jika Mengacu KHGTPemkab Cirebon Berhasil Pulangkan Korban Dugaan TPPO dari China

Namun, lama tak ada kabar pencairan membuat pada pegawai waswas, karena ternyata saat itu pemkot menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Sudah ada (ketentuan dari pusat, red). Itu sudah ada dan pak wali menginstruksikan untuk dicairkan hari ini,” kata Sumanto.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menyebutkan, dari sisi ketersediaan anggaran, untuk gaji ke-14 atau THR ini ia memastikan anggarannya sudah masuk dari dana transfer ke kas daerah.

Saat ini, menunggu untuk segera bisa disalurkan karena arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sudah turun.

“Untuk pembayaran TPP itu kan sudah include di Dana Alokasi Umum (DAU), dan THR termasuk. Karena di dalamnya kan ada gaji ke-14, gaji ke-13. THR itu gaji ke-14. Jadi anggaran sudah siap,” jelasnya.

Ditanya anggaran yang dibutuhkan untuk gaji ke-14 pegawai ini, ditambahkan Mastara, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar, lebih kecil dari alokasi belanja pegawai per bulan pada umumnya, karena ini diberikan tanpa TPP.

“Karena tanpa TPP, kita siapkan sekitar 30 miliar, berarti untuk PNS dan PPPK. Ya lihat nanti di juknis, pokoknya siapa-siapa saja yang akan dibayarkan gitu ya. Apakah di dalam ada PPPK paruh waktu atau tidak ada. Semuanya di situ,” imbuh Mastara. (sep)

0 Komentar