RADARCIREBON.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi ditahan KPK, Kamis (12/3/2026). Sesuai agenda, kemarin Gus Yaqut hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dengan status tersangka. Ia tiba pukul 13.00 WIB. Tapi saat keluar Gedung KPK pukul 18.30, sudah mengenakan rompi khas KPK.
Pantauan Disway (Radar Cirebon Group), Gus Yaqut keluar dengan mengenakan rompi orange dengan dikawal ketat petugas. Massa pendukung tampak hadir memenuhi Gedung KPK sembari sesekali meneriakan nama tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 tersebut.
PRAPERADILAN DITOLAK
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut oleh KPK itu sah secara hukum. “Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” katanya membacakan putusan, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:Polda Jabar Siapkan Layanan Khusus Kendala Transaksi PerbankanWalikota Patuhi Putusan Hakim, Sebut Renovasi Gedung Setda Masih Tahap Perencanaan
Berdasarkan hal itu, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut dapat dilanjutkan oleh KPK. Seperti diketahui, Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, ditetapkanya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud, 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8/2019, pembagian kuota haji, seharusnya 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Jika mengikuti ketentuan tersebut, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jamaah reguler dan 1.600 jamaah khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
