INDRAMAYU – Sebagai salah satu daerah penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kabupaten Indramayu mencatat sekitar 21 ribu warganya bekerja di luar negeri pada 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk memperkuat komitmen perlindungan terhadap para PMI melalui penciptaan jalur migrasi yang aman dan tertib.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat regulasi perlindungan PMI hingga ke tingkat desa, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Desa (Perdes).
Baca Juga:Empat Titik di Indramayu Terdampak Angin Kencang, Segini KorbannyaDKM Islamic Center Syekh Abdul Manan Siapkan Berbagai Agenda, Termasuk Tarawih 1 Juz Tiap Malam
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan mengatakan, komitmen perlindungan tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten melalui Perda atau Peraturan Bupati (Perbup), tetapi juga telah diterapkan di seluruh desa.
“Komitmen perlindungan ini tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga sudah terserap ke seluruh desa. Tujuannya agar masyarakat dapat terlayani dan terlindungi bahkan dari level pemerintahan terkecil,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan, pada 2025, terdapat 97 aduan terkait PMI yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Seluruhnya ke negara-negara Timur Tengah.
Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2024 yang mencapai 116 kasus.
Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penyalahgunaan visa kunjungan atau visa turis untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Warga bisa masuk ke negara tujuan menggunakan visa kunjungan atau turis, lalu bekerja secara ilegal. Ini seperti seseorang bepergian antarkota di dalam negeri yang sulit dipantau jika tidak ada laporan dari yang bersangkutan atau keluarganya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kasus PMI asal Indramayu yang baru-baru ini berhasil diselamatkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dari Oman.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pemkab Indramayu terus memperkuat sistem perlindungan melalui regulasi. Sejak 2021, Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Indramayu.
Baca Juga:Polemik Penyadapan Getah Pinus di Gunung Ciremai, KTH Klaim Ada di Zona Tradisional, Bukan KonservasiBupati Lucky Hakim Terbuka kepada Investor, Pemkab Siapkan Lahan untuk Kawasan Industri
Regulasi tersebut kini diperkuat dengan Perdes tentang Perlindungan Pekerja Migran yang telah dimiliki seluruh desa di Kabupaten Indramayu.
“Keberadaan Perdes di seluruh desa merupakan instrumen kunci untuk meminimalkan risiko migrasi ilegal. Ini bentuk komitmen nyata. Tinggal bagaimana implementasinya di tengah masyarakat agar warga kita benar-benar aman,” tandas Asep. (oni)
