100 Kusir Delman di Kuningan Patuhi Pembatasan Operasional Lebaran, Diganti Kompensasi

kompensasi kusir dokar kuningan
Persatuan Dokar Kuningan (Perdokar) bersiap mematuhi aturan pembatasan operasional di jalur utama selama arus balik 2026, termasuk soal kompensasi. Foto: Bubud Suhebudin - radarcirebon.id
0 Komentar

Ia menambahkan, selama periode tertentu delman tidak diperbolehkan melintas di jalur utama untuk menghindari gangguan terhadap arus kendaraan saat mudik Lebaran.

“Selama lima hari, yaitu tanggal 22, 23, 24, serta 28 dan 29 Maret 2026, delman tidak diperbolehkan beroperasi di jalur utama, ada kompensasi 200.000 perhari,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Perdokar, sekitar 100 kusir delman di Kabupaten Kuningan telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Baca Juga:Resmi Rilis Maret 2026 di Netflix, Live-Action One Piece Melanjutkan Arc Dari Musim SebelumnyaDestinasi Wisata Libur Lebaran di Majalengka, Simak Rekomendasi Berikut Ini

Terdiri dari Kusir Utara (Cilimus), Kusir Pusat Kota, dan Kusir Kuningan Timur (Ciawigebang). Para kusir juga akan menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama masa penghentian operasional berlangsung.

Ketentuan tersebut mengacu pada hasil rapat sosialisasi mekanisme penyaluran kompensasi yang disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Bank BJB.

Dalam dokumen notulen rapat tersebut disebutkan, kebijakan penghentian sementara operasional kendaraan tidak bermotor (KTB) atau delman dilakukan karena Kabupaten Kuningan merupakan jalur wisata yang diprediksi mengalami peningkatan arus kendaraan selama masa mudik dan libur Lebaran.

Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Berita Acara Verifikasi dan Pembaruan Data Kompensasi Pengemudi Angkutan Penumpang Umum Kendaraan Tidak Bermotor (Delman) antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan dan Dewan Pengurus Organisasi Andong/Delman (Perdokar) Kabupaten Kuningan, yang menjadi dasar administrasi penyaluran

0 Komentar