RADARCIREBON.ID – Memasuki pekan krusial menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon telah menerima belasan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Hingga Senin, Maret 2026 tercatat ada 11 aduan yang masuk ke posko pengaduan THR di Disnaker Kota Cirebon.
Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Cucu Kurnia menjelaskan bahwa Disnaker sampai dnegan tanggal 16 Maret 2026 tercatat sudah menerima pengaduan tentang THR sebanyak 11 pengaduan.
Baca Juga:Resmi Rilis Maret 2026 di Netflix, Live-Action One Piece Melanjutkan Arc Dari Musim SebelumnyaDestinasi Wisata Libur Lebaran di Majalengka, Simak Rekomendasi Berikut Ini
Pengaduan ini datang melalui dua kanal, yakni media sosial dan datang langsung ke kantor.
“Per hari ini, Senin 15 Maret 2026 (sesuai keterangan narasumber), pengaduan terkait THR yang masuk ke Disnaker ada 11 aduan,” ujar Cucu.
Dari 11 pengaduan yang masuk ke kami, kata Cucu, di antaranya 7 aduan melalui Instagram (IG) dan 4 aduan secara offline atau datang langsung ke Disnaker
Cucu mengungkapkan bahwa sebagian besar aduan yang masuk melalui media sosial masih bersifat anonim atau kurang lengkap datanya.
Pihak Disnaker mengaku kesulitan menindaklanjuti jika pelapor tidak menyertakan identitas atau asal perusahaan yang jelas.
“Rata-rata di IG kami tetap meminta identitas dan data mereka bekerja di mana. Namun, terkadang mereka tidak memberikan keterangan yang jelas. Meski begitu, kami tetap memberikan penjelasan dan edukasi kepada mereka terkait regulasi THR,” bebernya.
Terkait substansi aduan, Cucu menyampaikan mayoritas pekerja menanyakan nasib THR bagi mereka yang kontraknya habis menjelang Lebaran atau yang berstatus buruh harian lepas.
Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Panic Buying, Stok BBM AmanMenlu Iran Bantah Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Araghci: Seluruh pejabat tinggi masih hidup
Untuk tenaga kerja yang Kontrak Habis, Cucu menegaskan, sesuai aturan, jika kontrak kerja berakhir sebelum atau tepat pada H-7 Lebaran, maka pekerja tersebut memang tidak mendapatkan hak THR.
Sebaliknya, untuk buruh harian lepas, perusahaan wajib memberikan THR. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah satu bulan.
“Aduan-aduan tersebut diketahui berasal dari berbagai sektor usaha di Kota Cirebon, mulai dari perusahaan berskala besar (PT), perusahaan komanditer (CV), hingga toko-toko dan pelaku UMKM,” bebernya.
Pihak Disnaker menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cirebon untuk mematuhi regulasi yang ada agar tercipta hubungan industrial yang harmonis menjelang hari raya. (abd)
