Pemkab Cirebon Berupaya Pulangkan Sinta, Korban Dugaan Pengantin Pesanan di China

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Dra Indra Fitriani MM
BERUPAYA: Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Dra Indra Fitriani MM memastikan pemerintah terus berusaha membantu menyelamatkan Sinta, korban yang masih berada di China, kemarin. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mulai melakukan langkah lanjutan dalam penanganan dugaan kasus “pengantin pesanan” yang dialami Sinta, warga Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang saat ini berada di China.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Dra Indra Fitriani MM mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan penanganan setelah adanya laporan resmi yang masuk melalui layanan darurat 112.

Laporan tersebut tidak disampaikan langsung oleh korban maupun keluarganya, melainkan oleh kuasa hukum Sinta yang berada di Bogor.

Baca Juga:Wawali Dorong Anak Muda Ambil Peran Nyata dalam PembangunanPemkab Cirebon Berhasil Pulangkan Korban Dugaan TPPO dari China

“Awalnya kami belum bisa menindaklanjuti karena belum ada laporan resmi. Setelah ada laporan melalui layanan 112, kami langsung melakukan asesmen lanjutan dan menindaklanjuti kasus ini,” ujar Fitri, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut membutuhkan koordinasi lintas daerah. Hal itu karena pelapor berada di Bogor, sehingga perlu melibatkan pemerintah daerah lain serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat.

“Kami tidak hanya berkoordinasi dengan Kabupaten Cirebon. Karena pelapor berada di Bogor, maka kami juga berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan segera ada langkah konkret untuk membantu memulangkan Sinta,” katanya.

Fitri menjelaskan, asesmen yang dilakukan sejauh ini masih terbatas kepada pihak keluarga korban. Pihak dinas belum dapat melakukan komunikasi resmi secara langsung dengan Sinta.

“Yang kami lakukan baru asesmen kepada keluarga. Laporannya juga bukan dari Sinta maupun keluarganya, tetapi dari kuasa hukumnya. Jadi kami masih menelaah lebih lanjut dan mendiskusikannya bersama pihak provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cirebon wilayah Astanajapura, Nono Wahyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen kepada keluarga korban sejak awal Maret 2026.

Pada asesmen pertama, pihaknya hanya meminta kronologi kejadian dari orang tua Sinta dan belum mendapatkan dokumen pendukung.

Baca Juga:Forum Anak Kota Cirebon Beri Masukan untuk Program MBG, Bisa Jadi Solusi untuk Masalah GiziBatik Trusmi Dikunjungi Menteri Pariwisata, Bupati Imron Dorong Penguatan Pariwisata Cirebon

Namun pada asesmen kedua, keluarga korban akhirnya bersedia menyerahkan pendampingan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

0 Komentar