RADARCIREBON.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat libur Idul Fitri atau mulai, Rabu, 18, Maret 2026.
Dengan adanya potongan 10 persen, wajib pajak atau pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini.
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:Resmi Rilis Maret 2026 di Netflix, Live-Action One Piece Melanjutkan Arc Dari Musim SebelumnyaDestinasi Wisata Libur Lebaran di Majalengka, Simak Rekomendasi Berikut Ini
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pemberian diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, karena biasanya menjelang Idul Fitri atau lebaran, kebutuhan justru meningkat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM menjelaskan bahwa diskon pajak kendaraan ini, hanya berlangsung pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026.
Kendati demikian, KDM menegaskan bahwa untuk pembayaran pajak tersebut tidak dapat dilakukan secara tunai di loket konvensional.
Diskon pajak kendaraan 10 persen hanya berlaku untuk transaksi digital (online).
“Intinya kami ingin mempermudah masyarakat. Daripada uangnya habis cuma untuk lebaran, lebih baik dialokasikan sebagian untuk bayar pajak,” kata KDM.
Layanan Digital Pajak Kendaraan
Untuk memfasilitasi program ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal digital yang bisa diakses dengan mudah oleh warga tanpa harus mengantre panjang, di antaranya:
Aplikasi Sapawarga: Platform layanan publik terintegrasi milik Pemprov Jabar. Masyarakat diimbau untuk memperbarui (update) aplikasi terlebih dahulu agar fitur diskon muncul.
Aplikasi Signal: Aplikasi Samsat Digital Nasional yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara praktis.
Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Panic Buying, Stok BBM AmanMenlu Iran Bantah Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Araghci: Seluruh pejabat tinggi masih hidup
KiosK Samsat (ATM Samsat): Tersedia di seluruh kantor Samsat Induk se-Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas Samsat akan bersiaga setiap hari untuk memberikan panduan teknis bagi warga yang ingin melakukan pembayaran daring di tempat.
Selain memudahkan proses administrasi, program ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan di kantor-kantor pelayanan selama masa libur Idulfitri. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai rincian pajak atau teknis pembayaran, Pemprov Jabar menyediakan layanan Hotline Jabar di nomor 082126030038.
