Polemik GTC, Tidak Boleh Dialihkan Hanya untuk Pasar Tradisional

PT Toba Sakti Utama
BERI KLARIFIKASI: Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS bersama tim saat menyampaikan klarifikasi. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Diketahui, sengketa pengelolaan GTC saat ini masih bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. (cep)

0 Komentar