Jaga Pelayanan Publik, ASN Pemkab Cirebon Dilarang Tambah Cuti Lebaran

asn pemkab cirebon dilarang cuti bersama
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dilarang mengambil cuti di luar jadwal yang telah ditetapkan pada momen Lebaran 2026. Foto: Samsul Huda - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dilarang mengambil cuti di luar jadwal yang telah ditetapkan pada momen Lebaran 2026.

Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode Hari Raya Idul Fitri.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP menegaskan, cuti bersama Lebaran telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Baca Juga:Resmi Rilis Maret 2026 di Netflix, Live-Action One Piece Melanjutkan Arc Dari Musim SebelumnyaDestinasi Wisata Libur Lebaran di Majalengka, Simak Rekomendasi Berikut Ini

“ASN wajib kembali masuk kerja tepat pada 25 Maret 2026. Tidak ada toleransi untuk mendahului atau memperpanjang cuti,” ujar Ade.

Dijelaskannya, larangan cuti berlaku khusus pada 17 dan 25 Maret 2026. ASN diminta menyesuaikan jadwal cuti agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, evaluasi kehadiran akan dilakukan secara langsung pada hari pertama masuk kerja usai Lebaran. Karena itu, seluruh ASN Pemkab Cirebon diminta menjaga kedisiplinan.

“ASN sudah mendapatkan jatah cuti bersama sesuai aturan. Jadi, tidak ada alasan untuk menambah cuti di luar ketentuan,” katanya.

Meski demikian, cuti tetap diperbolehkan untuk kondisi tertentu, seperti sakit, melahirkan, atau keadaan darurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, cuti untuk keperluan mudik setelah Lebaran sebelum 25 Maret tidak diperkenankan.

“Pengajuan cuti baru bisa dilakukan kembali seperti biasa setelah tanggal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Panic Buying, Stok BBM AmanMenlu Iran Bantah Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Araghci: Seluruh pejabat tinggi masih hidup

Ade menambahkan, sanksi administrasi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan. Pihaknya tidak akan segan menindak pelanggaran sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme pegawai.

Selain itu, seluruh ASN diwajibkan mengisi absensi melalui aplikasi MPras yang mulai diterapkan sejak 1 Maret 2026.

Sistem absensi berbasis lokasi ini mensyaratkan kehadiran dalam radius maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor.

“Ini sebagai bentuk komitmen agar ASN tetap berada di tempat kerja dan memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan ini penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat saat Lebaran yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan publik, seperti administrasi dan kesehatan.

Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah diinstruksikan untuk memastikan ASN memahami dan mematuhi aturan cuti serta ketentuan absensi.

0 Komentar