“”Mencari keberkahan di bulan Syawal setelah satu bulan berpuasa Ramadan. Ajang silaturahmi dan juga ajang bermaaf-maafan dengan keluarga, teman, saudara, dan kerabat,” jelas Andi Yusuf.
Kalimat ini menegaskan bahwa pernikahan di bulan Syawal bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan juga urusan spiritual yang mendalam bagi warga Kota Udang.
Kedua, faktor tradisi mudik dan kumpul keluarga. Syawal adalah satu-satunya waktu dalam setahun di mana “seluruh dunia” seolah pulang ke kampung halaman. Keluarga yang merantau ke Jakarta, Surabaya, bahkan luar negeri, dipastikan berkumpul di Cirebon saat Lebaran.
Baca Juga:Pekan Ini Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Cirebon Diumumkan? Hasil Audit BPK Sudah AdaTerminal Harjamukti Kota Cirebon Megah Tapi Sepi Penumpang, Bus Ngetem di Luar Pagar
Menikah di bulan Syawal berarti memastikan seluruh saksi sejarah –mulai dari kakek hingga sepupu jauh– bisa hadir tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi tambahan yang besar bagi tamu undangan.
Faktor ekonomi juga ikut menjadi pertimbangan. Biasanya, setelah Lebaran, kondisi ekonomi keluarga relatif lebih stabil atau setidaknya anggaran untuk kumpul-keluarga sudah dipersiapkan sejak jauh hari. Dana Tunjangan Hari Raya (THR) atau tabungan tahunan sering kali dialokasikan untuk membiayai pesta pernikahan.
Bagi masyarakat, mengadakan pesta saat keluarga sedang berkumpul jauh lebih efisien dibandingkan mengundang mereka di waktu lain yang mengharuskan mereka mengambil cuti kerja atau membeli tiket perjalanan mahal.
Namun, Andi Yusuf menekankan bahwa pemilihan hari di bulan Syawal sebenarnya sangat beragam. Tidak ada satu hari keramat yang menjadi patokan tunggal. “Sebenarnya semua hari itu baik. Memang orang-orang ada yang memilih hari libur, ada juga yang memilih di hari kerja,” ungkapnya.
Lonjakan permintaan akad nikah pasca-Lebaran ini membawa tantangan teknis yang rumit bagi Kemenag. Di era digital saat ini, pendaftaran tidak lagi menggunakan cara-cara manual yang rentan terhadap manipulasi atau “titip-menitip” jadwal. Semuanya kini bermuara pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web.
Sistem ini bertindak sebagai wasit yang kaku dan disiplin. Jika ada dua pasangan meminta jam akad yang sama dengan penghulu yang sama, sistem akan otomatis melakukan penolakan (reject). “Di sistem SIMKAH tidak boleh bentrok. Kalau dalam proses input data ternyata jamnya sama dengan penghulu yang sama, sistem akan menolak,” tegas Andi.
