Angka Pernikahan di Cirebon pada Momentum Syawal Kota Cirebon Naik, Kabupaten Justru Turun

Angka Pernikahan di Cirebon pada Momentum Syawal
Angka pernikahan di Kota Cirebon pada momentum bulan Syawal 1447 Hijriah meningkat. Sebaliknya, di Kabupaten Cirebon justru mengalami penurunan. Ilustrasi: Eep
0 Komentar

​Keterbatasan jumlah penghulu menjadi isu krusial di tengah membanjirnya peminat. Kemenag memastikan tidak ada penambahan petugas meski permintaan melonjak tajam saat Syawal. Strategi utamanya adalah pengaturan jadwal yang sangat presisi. Logika yang dipakai adalah: siapa yang lebih cepat mendaftar, dia yang berhak mengunci jam utama.

​Misalnya, jam 08.00 pagi adalah waktu favorit. Jika di sebuah KUA hanya ada tiga penghulu yang bertugas, maka sistem hanya bisa menampung tiga jadwal pernikahan di jam tersebut. Pendaftar keempat secara otomatis harus rela bergeser ke jam 09.00 atau 10.00 pagi. Inilah alasan mengapa Kemenag selalu mengimbau pasangan untuk mendaftar jauh-jauh hari. Secara aturan, pendaftaran minimal dilakukan 10 hari kerja sebelum hari H. Namun, di musim sibuk seperti Syawal, batas minimal itu terasa sangat mepet. “Alangkah baiknya secara administrasi di SIMKAH itu jangan sampai melebihi batas minimal waktu. Paling tidak aman-aman satu bulan sebelumnya sudah mendaftar,” saran Andi.

Bahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak calon pengantin yang sudah melakukan input data sejak sebelum bulan Ramadan untuk mengamankan slot di bulan Syawal.

Baca Juga:Pekan Ini Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Cirebon Diumumkan? Hasil Audit BPK Sudah AdaTerminal Harjamukti Kota Cirebon Megah Tapi Sepi Penumpang, Bus Ngetem di Luar Pagar

​Disiplin waktu ini menjadi harga mati. Petugas KUA sering kali harus memberikan pengertian ekstra kepada calon pengantin yang memaksa ingin menikah di jam yang sama dengan orang lain. “Kita atur supaya tidak bentrok. Kita memberikan pengertian sesuai antrean. Siapa yang lebih dulu mendaftar, itu yang kita plot lebih dulu,” ucapnya.

​Fenomena menarik lainnya yang terpantau di Kota Cirebon adalah pergeseran preferensi lokasi akad. Dahulu, menikah di kantor KUA sering kali dianggap sebagai pilihan terakhir atau “darurat” bagi mereka yang ingin serba cepat dan sederhana. Namun, citra itu kini mulai bergeser seiring dengan perbaikan fasilitas negara.

Saat ini, sekitar 30 hingga 40 persen masyarakat memilih melangsungkan akad nikah langsung di kantor KUA. Angka ini tergolong tinggi mengingat budaya masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung tinggi resepsi di rumah atau gedung. Sisanya, sekitar 60 hingga 70 persen, tetap memilih akad nikah di luar kantor KUA (bedol).

0 Komentar