Ada alasan ekonomi yang sangat kuat di balik tren menikah di kantor KUA. Jika akad dilaksanakan di KUA pada jam kerja, biayanya adalah nol rupiah alias gratis. Negara tidak memungut sepeser pun biaya. Sebaliknya, jika pasangan menginginkan penghulu datang ke rumah, masjid, atau gedung di luar jam kerja, mereka diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000.
“Pembayarannya juga langsung ke negara. Setelah data dimasukkan ke sistem, nanti keluar kode billing. Calon pengantin bisa membayar sendiri melalui bank atau kantor pos,” terang Andi Yusuf. Skema transparan ini menutup celah adanya pungutan liar atau gratifikasi kepada petugas.
Selain faktor gratis, “wajah” KUA di Kota Cirebon kini semakin menawan. Melalui anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), KUA kini memiliki standar bangunan yang representatif. Di Kota Cirebon, KUA Kecamatan Pekalipan dan KUA Kecamatan Harjamukti sudah memiliki gedung standar nasional. “Bangunannya sudah representatif, ruangannya besar dan ber-AC. Sedangkan KUA Lemahwungkuk, Kejaksan, dan Kesambi bangunannya masih relatif kecil,” ungkap Andi.
Baca Juga:Pekan Ini Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Cirebon Diumumkan? Hasil Audit BPK Sudah AdaTerminal Harjamukti Kota Cirebon Megah Tapi Sepi Penumpang, Bus Ngetem di Luar Pagar
Fasilitas AC dan ruangan yang nyaman membuat masyarakat tidak lagi merasa “turun kelas” saat menikah di kantor pemerintah. Menikah di KUA kini menjadi pilihan rasional bagi pasangan muda yang ingin mengalokasikan dana nikahnya untuk kebutuhan lain pasca-pernikahan.
Di balik kemeriahan pesta dan angka-angka yang melonjak, Kemenag Kota Cirebon tetap mengedepankan aspek legalitas dan validitas data. Musim sibuk tidak boleh menjadi alasan bagi petugas maupun masyarakat untuk mengabaikan kelengkapan administrasi.
Andi Yusuf mengingatkan bahwa dokumen pernikahan adalah dokumen negara yang sangat vital. “Semua persyaratan administrasi harus dipenuhi secara lengkap dan tidak dimanipulasi,” tuturnya. Verifikasi data calon pengantin dilakukan berlapis, mulai dari tingkat kelurahan hingga validasi di sistem SIMKAH yang terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil).
Fluktuasi angka pernikahan tiap tahunnya, menurut Andi, juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro dan situasi sosial masyarakat. Jika kondisi ekonomi sedang sulit, angka pernikahan cenderung stagnan atau turun tipis. Namun, secara umum, tren di Kota Cirebon tetap terjaga pada ritme yang stabil.
