RADARCIREBON.ID – Pasca berakhirnya Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Cirebon Kota melanjutkan kegiatan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar penyakit masyarakat (pekat), seperti perjudian dan peredaran minuman keras (miras).
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar operasi pekat dengan fokus pada peredaran miras ilegal. Dalam satu hari operasi, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari tiga lokasi di wilayah Kota Cirebon.
Operasi pertama dilakukan di Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan. Petugas menyasar sebuah warung di kawasan permukiman padat di Kampung Pekawatan yang diduga menjual miras tanpa izin.
Baca Juga:Pendaftaran Haji Bisa Lewat Octo MobileRumah Penerima Bansos di Majalengka Dipasang Stiker
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 168 botol miras dari berbagai merek, di antaranya Intisari, Singaraja, Beer Konig, Anggur Kolesom, dan AO Mild.
“Jumlah ini menunjukkan masih tingginya peredaran miras ilegal di wilayah Pulasaren dan menjadi perhatian serius kami,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, Senin (30/3/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan operasi di Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti. Dari sebuah warung milik warga berinisial J, polisi mengamankan 29 botol miras, termasuk jenis oplosan dan minuman beralkohol pabrikan yang dijual tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, seperti AO, Kawa-kawa, anggur putih, dan merek lainnya yang kerap beredar secara ilegal,” katanya.
Operasi kemudian dilanjutkan di wilayah Harjamukti lainnya. Dari warung milik warga berinisial D, petugas kembali menemukan puluhan botol miras tanpa izin, di antaranya bir merek Guinness, Angker, serta miras jenis AO dan Atlas.
AKP Shindi menegaskan, operasi tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak kriminalitas.
“Peredaran miras sering berkaitan dengan aksi kekerasan, gangguan ketertiban, hingga tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:Daniel Santuni Puluhan Anak YatimAlfamart Hadirkan Warteg Gratis, Masih Tersedia, Ada di Kecamatan Ini
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan peredaran miras ilegal melalui layanan polisi 110.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya. (cep)
