Setelah Empat Tahun, Kasus Pencurian Rumah Mewah di Lawanggada Terungkap

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana
TERENCANA: Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan secara terencana. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah mewah yang terjadi empat tahun lalu.

Empat pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota pada pekan lalu. Mereka berinisial HW (45), DR (45), dan IA (46), warga Bandung, serta DH (41), warga Taktakan, Kota Serang. Seluruhnya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Liem Tjioe Kiok di Gang Lawanggada RT 01 RW 02, Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Selasa (17/2/2022).

Baca Juga:Pendaftaran Haji Bisa Lewat Octo MobileRumah Penerima Bansos di Majalengka Dipasang Stiker

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan secara terencana. Mereka berangkat dari Bandung menuju Cirebon dengan menyasar rumah yang dalam kondisi kosong.

“Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau lokasi untuk memastikan situasi aman. Setelah itu, mereka merusak pintu dan masuk ke dalam rumah,” ujar Adam.

Di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai, perhiasan emas, hingga logam mulia dan dokumen penting.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri dan menjual hasil curian kepada penadah di wilayah Kabupaten Bandung dengan nilai sekitar Rp200 juta, yang kemudian dibagi rata.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menjual barang hasil pencurian kepada penadah dan membagi hasilnya,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri jaringan pelaku hingga akhirnya mengantongi identitas para tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Bandung. Dua pelaku pertama ditangkap di Kecamatan Bandung Kulon pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan dua pelaku lainnya pada Jumat (27/3/2026) dini hari di Kecamatan Baleendah dan Cicendo.

Baca Juga:Daniel Santuni Puluhan Anak YatimAlfamart Hadirkan Warteg Gratis, Masih Tersedia, Ada di Kecamatan Ini

Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

0 Komentar