Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kami juga akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegasnya. (cep)
