INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Senin (30/3/2026). Pada kesempatan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim secara langsung membacakan nota penjelasannya di hadapan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Ia menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dibahas oleh DPRD sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi.
“Setelah dibahas oleh DPRD, LKPJ akan menjadi acuan penting dalam perencanaan, penganggaran, serta penyusunan strategi pembangunan daerah ke depan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Baca Juga:PAD Tak Capai Target, Realisasi Pendapatan Kuningan 2025 Hanya 93,5 PersenPenyapu Koin Kucing-kucingan, Petugas Gabungan Patroli di Jembatan Sewo
Dalam kesempatan itu, Bupati Lucky memaparkan sejumlah capaian kinerja tahun 2025. Dari sisi kinerja makro daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat beberapa capaian. Di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 71,58 poin. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 70,72 poin, atau naik 0,86 poin.
Kemudian, dari sisi akuntabilitas kinerja, Pemkab Indramayu menjalankan lima misi pembangunan daerah. Salah satu capaian pada misi pertama ditunjukkan melalui enam indikator utama. Di antaranya rata-rata lama sekolah mencapai 7,06 tahun serta usia harapan hidup sebesar 75,16 tahun.
Sementara itu, pada pelaksanaan program kepala daerah, capaian kinerja menunjukkan hasil yang baik. Program Indramayu Belajar mencapai 95,40 persen. Adapun program pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional, kebudayaan daerah, serta cagar budaya mencapai 85 persen.
Menyikapi nota penjelasan LKPJ Tahun 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin mengatakan bahwa LKPJ tersebut akan dibahas lebih leluasa dan mendalam oleh panitia khusus (pansus). Sebab, saat ini pansus berbasis komisi, sehingga mitra kerja dapat diundang secara lebih fleksibel dalam pembahasan.
“Kita bahas lebih leluasa. Dulu pansus hanya satu, sekarang ada empat sesuai dengan komisi di DPRD. Jadi pembahasannya lebih mendalam. Target-target juga perlu dibahas lebih detil, apakah benar capaian bisa 100 persen, karena ini harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (oni)
