RADARCIREBON.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menertibkan bangunan liar di kawasan Stadion Bima, Selasa (31/3/2026).
Penertiban kali ini menyasar bangunan yang berada di belakang shelter stadion dan relatif tersembunyi. Bangunan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat hiburan berupa kafe atau warung dengan fasilitas karaoke, serta area gantangan burung untuk lomba kicau.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, Azjmi Nur Almania, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan penertiban aset milik daerah.
Baca Juga:Konsolidasi di Bulan Syawal, Kapolresta Cirebon: Operasi ini Operasi KemanusiaanEks Galian C di Cikalahang Jadi Wisata Alam, Ceruk Nirwana Cirebon Penuh saat Libur Lebaran
“Kami meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Prosedur sudah dilalui, termasuk memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak pengelola sebelumnya sempat mengajukan permohonan pemanfaatan aset berupa sewa lahan. Namun, permohonan tersebut tidak dapat disetujui karena lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemerintah Kota Cirebon.
Azjmi menambahkan, pihaknya telah memberikan tiga kali teguran, namun bangunan tetap dimanfaatkan secara ilegal sehingga dilakukan penertiban.
“Di lokasi terdapat gantangan burung, warung, dan tempat karaoke. Informasinya sudah beroperasi hampir satu tahun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, mengatakan penertiban dilakukan terhadap dua bangunan liar di kawasan tersebut.
“Bangunan berbentuk kafe dengan fasilitas hiburan dan terdapat juga area gantangan burung,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak seluruh bangunan langsung dibongkar karena sebagian merupakan bangunan permanen. Petugas melakukan penyegelan dan memberikan waktu kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga:DPUTR Cirebon Pastikan Jalan Mundu-Pamengkang Masuk Prioritas BetonisasiSMA Santa Maria 1 Gandeng Universitas Maranatha Gelar Tes TOEFL Prediction
“Untuk bangunan permanen kami lakukan penyegelan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dibongkar, akan dilakukan eksekusi lanjutan,” tegasnya. (cep)
