Soroti Dugaan Setoran Kasus, Mahfud MD Menilai Kesalahan Penyelidikan Fatal dan Berpotensi Menyimpang 

Mahfud MD
KASUS AMSAL: Mahfud MD menilai kasus Amsal Christy Sitepu menunjukkan dugaan serius adanya praktik “setoran kasus” dalam penegakan hukum. FOTO: Ist/youtube 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Pakar hukum tata negara Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap proses penyelidikan dalam kasus Amsal Christy Sitepu. Ia menilai penanganan perkara tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kecerobohan serius yang mencoreng sistem penegakan hukum.

Mahfud menyoroti adanya indikasi praktik “setoran kasus” yang diduga terjadi dalam tubuh kejaksaan. Menurutnya, kesalahan dalam kasus ini melibatkan banyak pihak di internal lembaga, mulai dari unsur intelijen hingga pimpinan kejaksaan di daerah.

“Itu ceroboh semua mulai dari intelijennya kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus,” kata Mahfud dalam kanal Youtubenya, dikutip kemarin.

Baca Juga:Epson Resmikan Solution Center di SurabayaPerintah Masuk Bunker, Menyusul Meningkatnya Eskalasi Konflik di Lebanon

Dalam pernyataannya, ia mengungkap bahwa terdapat kejanggalan dalam mekanisme penanganan perkara, terutama di tingkat kabupaten dan kota. Salah satu yang disorot adalah adanya alokasi anggaran khusus untuk pengungkapan kasus korupsi, yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Mahfud menduga, keberadaan anggaran tersebut justru mendorong aparat untuk memenuhi target administratif, bukan menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum. Akibatnya, seseorang bisa saja dicari-cari kesalahannya demi memenuhi kewajiban pelaporan kasus.

“Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya,” tegas Mahfud MD.

Ia menyebut kondisi ini sebagai gejala anomali dalam sistem hukum, yang berpotensi merusak integritas penegakan hukum itu sendiri. Bahkan, Mahfud secara tegas mengkategorikan kasus ini sebagai bentuk “peradilan sesat”.

Lebih lanjut, ia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepala kejaksaan negeri dan jajaran terkait di Kabupaten Karo.

Mahfud menekankan pentingnya penelusuran logika hukum di balik penetapan kasus tersebut. Ia meminta agar semua pihak yang berperan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

0 Komentar