Hal itu menimbulkan beragam penafsiran di publik. Dalam beberapa kasus, BPK atau inspektorat tidak menemukan kerugian negara, tetapi ada perhitungan dari pihak lain yang menyatakan sebaliknya. “Intinya adalah memberikan kepastian hukum. Dengan adanya putusan ini, semua pihak memiliki pegangan yang sama, yaitu BPK dalam menentukan kerugian negara. Bukan BPKP, perguruan tinggi, atau akuntan publik,” ujar Martin. (fat/jpnn)
Sudah Tepat BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
