BPOM Terapkan Nutri-Level, Upaya Menekan Konsumsi Gula, Garam, Dan Lemak Berlebih di Masyarakat

BPOM
LABEL NUTRISI: BPOM resmi terapkan label Nutri-Level pada produk pangan untuk bantu masyarakat lebih sadar memilih konsumsi sehat dan menekan risiko penyakit tidak menular. Foto: Hasyim ashari/disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah berani dalam menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mencegah lonjakan penyakit kronis.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, secara resmi menyetujui penerapan label nutrisi bertingkat atau Nutri-Level pada kemasan produk pangan. Sistem ini dirancang untuk membantu konsumen memahami kandungan gizi secara lebih cepat dan sederhana.

Kebijakan ini difokuskan untuk membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang selama ini dinilai semakin tidak terkendali. Pola konsumsi masyarakat yang cenderung tinggi gula dan lemak menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya penyakit tidak menular (non-infeksius).

Baca Juga:Musrenbang 2027, Pemkab Cirebon Fokus Ekonomi hingga InfrastrukturMasjid Ramah Pemudik Berhasil Layani Jutaan Orang

Dasar penetapan regulasi ini mengacu pada data kesehatan nasional yang cukup mengkhawatirkan. Saat ini, sekitar 11 persen penduduk Indonesia menderita Diabetes, sementara 73 persen angka kematian di tanah air disebabkan oleh penyakit non-infeksius. Selain itu, jutaan masyarakat juga berada dalam kondisi pra-diabetes yang berisiko berkembang menjadi penyakit serius.

“Sekitar 31 juta penduduk kita berada dalam kondisi pra-diabetes, sudah diabetes, hingga diabetes tipe 1. Ini ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia kita,” kata Taruna.

Berbeda dengan tabel informasi nilai gizi konvensional yang kerap sulit dipahami, Nutri-Level hadir dengan sistem visual berbasis warna dan huruf agar mudah dipahami oleh orang awam.

Sistem ini membagi produk ke dalam empat kategori berdasarkan kode warna dan huruf: Level A (Hijau Tua): Menandakan produk dengan kadar GGL sangat rendah dan paling aman untuk dikonsumsi secara rutin.

Level B (Hijau Muda): Produk masih berada dalam batas aman kesehatan.

Level C (Kuning): Peringatan bagi konsumen untuk mulai membatasi frekuensi konsumsi.

Level D (Merah): Indikasi bahwa kadar gula, garam, atau lemak telah melampaui ambang batas kesehatan yang dianjurkan.

Baca Juga:Baznas Siapkan 9,4 Ton Beras untuk Amil Kelurahan dan KecamatanRazia Gabungan dan Tes Urine di Rutan Kelas I Cirebon

Sebagai tahap awal, BPOM akan memprioritaskan penerapan label ini pada industri minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap tingginya asupan gula harian, terutama di kalangan anak muda.

0 Komentar