Ke depan, kebijakan ini akan diperluas ke berbagai produk pangan lainnya.
“Untuk sementara, kami targetkan aturan ini menyisir seluruh produk pangan, namun tahap awal kami fokuskan pada produk minuman dulu untuk meningkatkan edukasi publik,” jelas Taruna.
Saat ini, regulasi Nutri-Level masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum.
Baca Juga:Musrenbang 2027, Pemkab Cirebon Fokus Ekonomi hingga InfrastrukturMasjid Ramah Pemudik Berhasil Layani Jutaan Orang
Setelah resmi diberlakukan, label ini wajib dicantumkan pada seluruh produk pangan yang beredar. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih makanan sehat serta menekan angka penyakit tidak menular di masa depan. (dsw)
