WFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini, Termasuk di Cirebon

WFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini
Kota/Kabupaten Cirebon Work from home atau WFH bagi ASN. ASN tak ke kantor; Kerja rasa libur. Kebijakan ini berlaku se Indonesia. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Work from home atau WFH bagi ASN berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini berlaku se Indonesia. Kota/Kabupaten Cirebon juga menerapkan mulai hari ini. ASN tak ke kantor.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pusat. WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, setiap hari Jumat. Meski demikian, sambung Imron, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berjalan normal selama enam hari seperti biasa.

Penjelasan mengenai WFH ini juga disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah. Ia menjelaskan, tidak semua unit kerja menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik tetap berjalan langsung di kantor demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Sudah Tepat BPK yang Berhak Hitung Kerugian NegaraJamaah Haji Tak Terbebani, Dampak Kenaikan Avtur Rp1,77 Triliun Ditanggung Pemerintah

Unit kerja yang tidak menerapkan WFH antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), layanan ketenteraman dan ketertiban umum di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta layanan pemadaman dan penyelamatan di Dinas Kebakaran dan Penyelamatan.

Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta layanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga tetap bekerja penuh di kantor. “Begitu juga layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah hingga PSC 119 tetap berjalan normal,” jelasnya kepada Radar Cirebon, Kamis (9/4/2026).

Tak hanya itu, layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, layanan kesehatan hewan di Dinas Pertanian, serta unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah penghasil pajak dan retribusi juga tak menerapkan WFH. Dengan pengaturan tersebut, Pemkab Cirebon memastikan pelayanan publik tetap optimal meskipun sebagian ASN menjalankan pola kerja dari rumah setiap akhir pekan.

Dalam skema yang diterapkan, pejabat tinggi seperti kepala dinas, jabatan pimpinan tinggi (JPT), dan administrator tetap masuk kantor. Sementara itu, pejabat pengawas (eselon IV), pelaksana, dan fungsional dimungkinkan bekerja sepenuhnya dari rumah.

Agung menegaskan, WFH bukan berarti libur. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sebagai bentuk pengendalian kinerja. “Absensi tetap berjalan. Jadi keberadaan ASN tetap terpantau. Absensi dilakukan berbasis lokasi dengan batasan wilayah. ASN hanya diperbolehkan melakukan absensi di area Kabupaten dan Kota Cirebon,” imbuhnya.

0 Komentar