WFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini, Termasuk di Cirebon

WFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini
Kota/Kabupaten Cirebon Work from home atau WFH bagi ASN. ASN tak ke kantor; Kerja rasa libur. Kebijakan ini berlaku se Indonesia. Foto: Ist
0 Komentar

Sementara itu, Pemkot Cirebon juga menerapkan WFH setiap Jumat. Namun demikian, Pj Sekda Sumanto menegaskan bahwa SKPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, harus tetap berjalan atau tetap bekerja dari kantor. “Yang penting seluruh pelayanan publik harus jalan,” tegasnya.

Senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST. Ia membenarkan bahwa Pemkot Cirebon akan menerapkan WFH setiap hari Jumat. Hanya saja, lanjutnya, WFH ini dikecualikan bagi Eselon II, Eselon III, Camat, Lurah, serta pelayanan umum. “Kamis ke kantor dengan menggunakan sepeda atau kendaraan umum, lalu pada Jumat itu WFH,” terang Arif.

Mengenai absensi bagi ASN yang melakukan WFH, Arif menjelaskan bahwa mereka tetap wajib melakikan absensi melalui aplikasi SAMPEAN. Aplikasi tersebut saat ini sedang di-upgrade. “Jadi tetap ada absensi dengan menggunakan aplikasi SAMPEAN. Dengan begitu, keberadaan ASN saat WFH akan tetap terpantau,” imbuh Arif.

Baca Juga:Sudah Tepat BPK yang Berhak Hitung Kerugian NegaraJamaah Haji Tak Terbebani, Dampak Kenaikan Avtur Rp1,77 Triliun Ditanggung Pemerintah

Terpisah, Kepala DP3APPKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno AP mengatakan mulai hari ini pihaknya menerapkan WFH secara selektif melalui pemetaan tugas. Katanya, pegawai di level struktural seperti Eselon II dan Eselon III diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) demi menjaga koordinasi manajerial.

Meski sistem WFH diberlakukan, Budi menegaskan bahwa unit-unit pelayanan yang bersifat krusial dan mendesak seperti UPT Perlindungan Anak tetap beroperasi secara penuh. “Layanan publik tidak boleh mundur karena adanya WFH. Untuk unit seperti UPT Perlindungan Anak, petugas harus tetap standby on call. Jika ada kasus atau kebutuhan layanan darurat, mereka wajib segera hadir di lokasi,” tegas Budi, Kamis (9/4/2026).

Sama halnya dengan petugas di lapangan, kata Budi, jika masyarakat membutuhkan kegiatan atau layanan teknis pada hari kerja (termasuk hari Jumat), para petugas dipastikan akan hadir untuk melayani secara langsung. Ia menyampaikan, sesuai data internal, dari total sekitar 60 pegawai ASN di lingkungan DP3APPKB, kurang lebih 30 orang atau sekitar 50% menjalani sistem kerja WFH.

0 Komentar