WFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini, Termasuk di Cirebon

WFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini
Kota/Kabupaten Cirebon Work from home atau WFH bagi ASN. ASN tak ke kantor; Kerja rasa libur. Kebijakan ini berlaku se Indonesia. Foto: Ist
0 Komentar

Penerapan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi operasional kantor tanpa mengurangi esensi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pemerintah kota menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bentuk adaptasi kerja yang tetap menuntut profesionalitas dan respons cepat terhadap kebutuhan warga,” tegasnya.

Budi tidak menampik di tengah dinamika kebijakan kerja pasca libur panjang, antusiasme masyarakat untuk kembali beraktivitas secara tatap muka ternyata cukup tinggi. Meski demikian, kepatuhan terhadap instruksi pemerintah mengenai WFH tetap menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab warga negara. Apalagi banyak pihak yang sebenarnya sudah tak sabar untuk kembali bekerja di kantor. “Banyak juga yang penginnya berangkat ke kantor dan tidak mau WFH, tapi aturanya mereka mesti WFH,” terangnya.

Namun, ia menekankan pentingnya menahan diri dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh negara. Menurutnya, menjalankan WFH saat ini bukan sekadar urusan teknis pekerjaan, melainkan sebuah bentuk kontribusi yang lebih besar. “Kita enggak turuti juga (keinginan berangkat kantor). Ini perintah negaranya WFH. Artinya hari ini kan ya sebenarnya bagian dari bela negara,” tegasnya.

Baca Juga:Sudah Tepat BPK yang Berhak Hitung Kerugian NegaraJamaah Haji Tak Terbebani, Dampak Kenaikan Avtur Rp1,77 Triliun Ditanggung Pemerintah

Budi menegaskan bahwa WFH itu bukan libur. Karena ASN wajib fast response dan terpantau Geotagging. Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, kata Budi, pihaknya menerapkan serangkaian mekanisme pemantauan digital yang ketat mulai briefing digital setiap pagi pukul 07.30 WIB, seluruh pegawai wajib mengikuti briefing internal melalui platform digital untuk pembagian tugas dan monitoring.

Selanjutnysa evaluasi berkala dengan koordinasi dilakukan kembali pada pukul 12.00 WIB dan diakhiri dengan absensi pulang pada sore hari. Kemudian ada Geotagging yakni sistem absensi yang telah dilengkapi dengan fitur geotagging melalui sistem yang difasilitasi oleh BKPSDM. Hal ini mencegah pegawai meninggalkan area rumah tanpa izin selama jam kerja.

Untuk laporan kinerja, kata Budi, ASN wajib mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) sebagai bukti penugasan yang telah diselesaikan. Dan salah satu poin krusial dalam pelaksanaan WFH ini adalah kewajiban untuk selalu sigap. Pimpinan memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau melakukan pengecekan mendadak kepada pegawai.

0 Komentar