“Standar fast response-nya tidak boleh lebih dari 10 menit. Ketika dikasih tugas, dipanggil, atau ada hal yang mendesak, pegawai harus segera memberikan respons atau menangani tugas tersebut. Dengan sistem ini, fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik dan efektivitas kinerja,” pungkas Budi. (den/abd)
WFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini, Termasuk di Cirebon
