“Semuanya dilakukan agar kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat,” tutup Handi.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan Disdik terhadap arahan pemerintah bahwa instansi pelayanan publik tetap harus hadir di kantor demi memastikan hak masyarakat atas layanan administrasi pendidikan terpenuhi secara optimal.
*Artikel ini ditulis oleh Zaenab Nurhabibah, mahasiswa magang dari UGJ Cirebon
