Biasanya laporan mengenai penemuan Mr X ini berasal dari warga atau Satpol PP yang kemudian membawa Mr. X ke Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan ODGJ atau orang tanpa identitas yang dianggap mengganggu lingkungan.
Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat.
Baca Juga:Geger Meteor di Lampung, Kilatan Cahaya Ternyata Sampah AntariksaMomen Langka! Astronaut Artemis II Selfie dengan Bumi Pakai Kamera Depan iPhone 17 Pro Max
“Jangan sampai nanti masyarakat melakukan penghakiman sendiri. Silahkan laporkan kepada Satpol PP kalau dia memang mengganggu ketertiban. Nanti biar Satpol PP atau pemerintah yang akan menindak lanjuti bagaimana dalam tanda kutip mengurus ODGJ atau Mr X itu,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2026, Dinas Sosial Kota Cirebon mencatat sekitar 15–20 kasus Mr X.
Sebagian telah berhasil dipulangkan ke daerah asalnya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan karena belum ditemukan keluarga atau masih membutuhkan perawatan kesehatan.
*Artikel ditulis Desti Viandari Rossa, mahasiswa magang dari UGJ Cirebon
