RADARCIREBON.ID – Dinas Sosial Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya penyandang disabilitas.
Melalui Bidang Rehabilitasi Sosial, berbagai program dijalankan untuk memastikan kebutuhan dasar kelompok rentan dapat terpenuhi.
Sub-koordinator Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial, Drs Hermawan Adi Nugroho ME menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada pelayanan bagi penyandang disabilitas, baik fisik, mental, motorik, sensorik, maupun disabilitas ganda.
Baca Juga:Geger Meteor di Lampung, Kilatan Cahaya Ternyata Sampah AntariksaMomen Langka! Astronaut Artemis II Selfie dengan Bumi Pakai Kamera Depan iPhone 17 Pro Max
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Kota Cirebon bekerja sama dengan Sentra Phalamartha, yang merupakan bagian dari Kementerian Sosial, untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sekitar 749 penyandang disabilitas di Kota Cirebon, baik disabilitas fisik maupun nonfisik.
Dari jumlah tersebut, Dinas Sosial telah mengusulkan 123 orang untuk mendapatkan bantuan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Program ini mencakup bantuan berupa alat bantu disabilitas hingga pemenuhan kebutuhan hidup layak.
“Dari 123 yang diusulkan, setelah melalui proses seleksi, sekitar 56 orang yang dinyatakan berhak menerima bantuan,” ujar Hermawan saat diwawancarai.
Namun tidak semua pengajuan dapat disetujui, terdapat beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
Beberapa diantaranya adalah penerima harus berada dalam kategori desil 1 hingga desil 5, belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya, serta masih terdata sebagai warga aktif di Kota Cirebon.
Baca Juga:Duduk Perkara Warga Puri Cirebon Lestari Protes dan Minta Tutup TPS KecomberanWarga Puri Cirebon Lestari Protes, Sampah di TPS Kecomberan Tak Diangkut sejak Lebaran
Selain itu, terdapat pula kondisi di mana calon penerima sudah pindah domisili atau bahkan meninggal dunia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat.
Setelah tahap seleksi, proses akan dilanjutkan dengan asesmen lebih mendalam, verifikasi data, hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tahap ini akan menentukan jenis bantuan yang akan diberikan kepada masing-masing penerima. Diperkirakan, proses hingga realisasi bantuan akan memakan waktu sekitar satu setengah bulan.
“Kami akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar realisasi bantuan ini bisa segera diterima masyarakat,” tambahnya.
Dalam menentukan penerima bantuan, Dinas Sosial juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran.
