RADARCIREBON.ID – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil penertiban kawasan hutan. Nilainya Rp11,4 triliun. Penyerahan itu dilakukan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Pantauan Disway (Radar Cirebon Group), setelah diserahkan kepada Menkeu Purbaya, uang tersebut kemudian diberikan kepada COO Danantara Dony Oskaria untuk diolah investasi.
Sebagai informasi, uang itu hasil penindakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Selain uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali lahan hutan seluas lebih dari 5,8 juta hektare dari sektor sawit dan 10.257 hektare dari sektor pertambangan yang kini dikembalikan statusnya kepada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga:Cara Baru ASN Kota Cirebon Berangkat Kerja, Dari Sepeda hingga Lari; Cepat Tiba dan Lebih SehatWFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini, Termasuk di Cirebon
Pada kesempatan tersebut, Presiden mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan negara dan penguatan tata kelola sumber daya alam. “Nilai ini setara dengan renovasi 34.000 sekolah atau perbaikan lebih dari 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dalam 1,5 tahun berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp31,3 triliun dan menguasai kembali aset kawasan hutan senilai Rp370 triliun. Kepala Negara turut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi terhadap aparat di lapangan, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Ya, acara penyerahan uang ini menjadi momentum penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (dsw/rc)
