Pihaknya juga terus melakukan evaluasi, termasuk rencana penambahan kuota antrean di MPP guna mengakomodasi permintaan masyarakat yang terus meningkat.
Selain fokus pada pelayanan, menurut Andi, kebijakan WFO ini juga dibarengi dengan instruksi efisiensi energi. Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran dan petugas keamanan (satpam) untuk memantau penggunaan listrik, lampu, dan AC agar tetap terkontrol.
Pantauan Radar Cirebon, WFO juga terlaksana di Disdik Kota Cirebon, juga di kompleks Bima. Sekretaris Disdik Kota Cirebon Handi Soegianto menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerapkan WFH.
Baca Juga:Cara Baru ASN Kota Cirebon Berangkat Kerja, Dari Sepeda hingga Lari; Cepat Tiba dan Lebih SehatWFH bagi ASN Diterapkan Hari Ini, Termasuk di Cirebon
“Untuk kami di Dinas Pendidikan, tidak pakai WFH. Tetap biasa, aktivitas di kantor atau WFO. Karena Dinas Pendidikan ini adalah sektor pelayanan,” ujarnya.
Handi menjelaskan, terdapat 200 pegawai di Disdik Kota Cirebon. Semuanya diwajibkan masuk kantor. Jumlah tersebut terdiri dari 160 orang PNS dan 40 orang tenaga non-kategori.
Seluruh personel tersebut dikerahkan untuk menangani berbagai jenis layanan publik yang bersifat krusial dan membutuhkan interaksi langsung maupun penanganan fisik dokumen.
Disdik, lanjut Handi, menekankan bahwa kehadiran fisik pegawai sangat diperlukan mengingat banyaknya aspek administratif dan konsultatif yang harus diselesaikan. Seperti izin kepemimpinan, berupa proses administrasi terkait struktural dan manajerial. Lalu, masalah sekolah terkait berbagai kendala yang muncul di lingkungan sekolah.
Kemudian, izin lembaga yang berkaitan pengurusan legalitas bagi lembaga-lembaga pendidikan, konsultasi dan legalisir terkait masyarakat yang membutuhkan konsultasi pendidikan serta pengesahan (legalisir) dokumen akademik.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerapkan sistem kerja kombinasi. Yakni, antara WFH dan WFO. Hal ini dikatakan Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Supriyadi.
Kombinasi ini, kata Icip, menindaklanjuti surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja ASN. Meski demikian, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Mengingat peran instansi ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pembagian jadwal kerja diatur secara ketat agar tidak mengganggu operasional pelayanan.
Baca Juga:Pelaku Penculikan Anak Ditangkap, Korban Dibawa dari Kesunean dan Disekap di Mundu Selama Dua HariSudah Tepat BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Icip menyampaikan, instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik dapat dikecualikan dari aturan WFH penuh. Oleh karena itu, pihaknya mengambil kebijakan untuk tetap menyiagakan sebagian personel di kantor.
