RADARCIREBON.ID – Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Cirebon masih berjalan terbatas akibat kendala ketersediaan lahan.
Dari total 22 kelurahan, hingga saat ini baru tiga lokasi yang dapat direalisasikan, yakni Kelurahan Kesenden, Larangan, dan Kecapi.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon, Dedi Fakhrudin, mengatakan keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan gedung koperasi tersebut.
Baca Juga:New Honda Stylo 160 Makin Mewah dengan Sentuhan RetroStrategi Baru Pembangunan Demografi, Bappenas Manfaatkan Analisis NTA untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
“Permasalahan utamanya ada di titik lokasi. Di Kota Cirebon jarang tersedia lahan milik pemerintah daerah di setiap kelurahan yang luasnya mencapai 1.000 meter persegi,” ujarnya.
Luas lahan tersebut menjadi syarat karena KDKMP dirancang tidak hanya sebagai kantor koperasi, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Dari total kebutuhan sekitar 1.000 meter persegi, sekitar 600 meter digunakan untuk bangunan utama dan sisanya untuk fasilitas pendukung seperti area parkir.
Dedi menambahkan, pihaknya masih terus menelusuri potensi lahan di tiap kelurahan agar pembangunan KDKMP dapat diperluas.
“Kebutuhan ini masih kami telusuri di masing-masing kelurahan. Prosesnya masih berjalan,” katanya.
Terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, menyebut pembangunan KDKMP yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) seharusnya dapat dilaksanakan di seluruh kelurahan.
“Harapannya terbentuk di 22 kelurahan, namun hingga kini baru tersedia tiga lokasi,” ujarnya.
Menurutnya, penyediaan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden tahun 2025. Ia menilai, dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan belum optimal.
Baca Juga:BPOM Terapkan Nutri-Level, Upaya Menekan Konsumsi Gula, Garam, Dan Lemak Berlebih di MasyarakatRatusan Ribu Siswa Ikuti SPAN PTKIN 2026
“Beberapa lahan milik Pemkot sebenarnya tersedia, seperti aset PD Pembangunan dan lainnya, namun belum dimaksimalkan,” katanya.
Ia menjelaskan, skema pemanfaatan lahan yang semula direncanakan melalui hibah kini diubah menjadi sistem sewa. Dalam skema tersebut, dua tahun pertama masa sewa ditetapkan sebesar nol rupiah.
Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah terkait pemanfaatan lahan tersebut. Dari 13 titik yang sempat diusulkan, hanya tiga yang dapat direalisasikan.
Dari sisi progres pembangunan, KDKMP di Kelurahan Kesenden mencatat capaian tertinggi dengan progres sekitar 90 persen. Sementara di Kelurahan Larangan mencapai 46 persen, dan Kelurahan Kecapi sekitar 35 persen.
