Skema KPBU PJU Capai Rp105 Miliar

PJU
PJU: Kondisi penerangan jalan umum di kawasan Sukalila, Kota Cirebon. FOTO: SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan alat penerangan jalan (APJ) menuai sorotan. Skema tersebut dinilai berpotensi membebani anggaran daerah dalam jangka panjang.

Untuk menyelesaikan permasalahan penerangan jalan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp105 miliar. Melalui skema KPBU, pihak swasta akan menangani pemeliharaan, penggantian, hingga pemasangan baru penerangan jalan.

Sementara itu, Pemkot Cirebon akan melakukan pembayaran kepada pihak swasta sebesar Rp22 miliar hingga Rp25 miliar per tahun selama masa kerja sama yang diproyeksikan mencapai 10 tahun.

Baca Juga:New Honda Stylo 160 Makin Mewah dengan Sentuhan RetroStrategi Baru Pembangunan Demografi, Bappenas Manfaatkan Analisis NTA untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Rencana tersebut telah mulai berproses. Walikota Cirebon Effendi Edo sebelumnya juga mengundang DPRD Kota Cirebon untuk membahas skema pembiayaan tersebut.

Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Umar S Klau, membenarkan adanya pembahasan tersebut. Ia menyebut, dalam pertemuan itu turut dihadirkan pihak badan usaha swasta.

“Proyeksi kebutuhan anggaran sekitar Rp105 miliar untuk jangka waktu 10 tahun, dengan cicilan Rp22 hingga Rp25 miliar per tahun. Ini masih hitungan awal,” ujarnya.

Namun, Umar mempertanyakan urgensi penerapan KPBU untuk sektor penerangan jalan. Menurutnya, masih banyak kebutuhan yang lebih prioritas, seperti infrastruktur jalan, drainase, layanan kesehatan, dan pendidikan.

“KPBU seharusnya diarahkan pada sektor yang memiliki nilai ekonomi, seperti pengelolaan sampah. Sementara penerangan jalan bukan kebutuhan yang paling mendesak,” katanya.

Ia menilai, jika skema tersebut tetap dijalankan, akan menjadi beban anggaran jangka panjang bagi pemerintah daerah.

“Selama ini biaya pemeliharaan dan pembayaran listrik penerangan jalan sekitar Rp1 miliar per tahun. Jika menggunakan KPBU menjadi Rp22 miliar per tahun, selisihnya sangat besar,” tuturnya.

Baca Juga:BPOM Terapkan Nutri-Level, Upaya Menekan Konsumsi Gula, Garam, Dan Lemak Berlebih di MasyarakatRatusan Ribu Siswa Ikuti SPAN PTKIN 2026

Umar juga mengingatkan potensi berkurangnya alokasi anggaran untuk sektor lain akibat kewajiban pembayaran KPBU.

“Artinya akan ada belanja lain yang dikorbankan, sementara kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas,” ujarnya.

Terkait prosesnya, Umar menyebut skema KPBU saat ini masih berjalan dan telah dibentuk tim untuk mengawal pelaksanaannya.

Terpisah, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya menyatakan Pemkot Cirebon telah membentuk tim percepatan untuk merealisasikan program tersebut.

0 Komentar