Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan itu juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. (awr)
