Aturan Baru Kemenag Batasi Ponsel di Sekolah

Aturan baru HP di sekolah
FOKUS: Pelajar di salah satu sekolah madrasah di Kabupaten Cirebon serius mengikuti kegiatan belajar mengajar, kemarin. Kemenag memperketat pemakaian HP di sekolah. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di lingkungan satuan pendidikan.

Namun, di Kabupaten Cirebon, pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) tersebut sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah madrasah.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Jajang Badruzzaman mengatakan, penggunaan HP oleh siswa memang telah dibatasi, terutama pada madrasah yang berada di bawah naungan pondok pesantren.

Baca Juga:MICE dengan Konsep One Stop DestinationFestival Literasi Dorong Budaya Baca dan Inovasi

“Sebetulnya di Kabupaten Cirebon memang sudah dibatasi. Apalagi yang di naungan pondok,” ujar Jajang.

Menurutnya, saat kegiatan pembelajaran berlangsung, HP milik siswa disimpan di tempat khusus yang telah disediakan oleh pihak madrasah.

Dengan begitu, siswa tidak dapat menggunakan gawai secara bebas selama proses belajar mengajar.

Penyimpanan HP dilakukan untuk menjaga konsentrasi siswa selama mengikuti pembelajaran.

Selain itu, aturan tersebut juga diterapkan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih tertib dan kondusif.

Meski penggunaannya dibatasi, HP tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan madrasah.

Gawai tetap dapat digunakan apabila dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan atas arahan guru.

Jajang mengatakan, penerapan aturan penggunaan HP dapat disesuaikan dengan kondisi dan tata tertib masing-masing madrasah.

Terutama pada madrasah yang berada di lingkungan pondok pesantren, pengaturan penggunaan gawai umumnya sudah menjadi bagian dari tata tertib pendidikan.

Baca Juga:Perbaikan Jalan Wahidin Kota Cirebon, Anggaran Rp7,6 MiliarDinkes Pantau Berkala Kasus ISPA, Pasien Melonjak, Pastikan Belum Mengarah ke KLB

Pembatasan tersebut juga menjadi upaya mencegah siswa menggunakan HP untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Sebab, penggunaan gawai secara bebas saat kegiatan belajar dapat mengganggu konsentrasi dan perhatian siswa.

“Selain selama kegiatan belajar mengajar, pengawasan terhadap penggunaan HP juga menjadi bagian dari penerapan tata tertib di madrasah,” ujarnya.

Di sisi lain, pembatasan tersebut bukan berarti madrasah menjauhkan siswa dari perkembangan teknologi.

Penggunaan teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, tetapi dilakukan secara terarah dan sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di bawah Kemenag.

Kebijakan itu ditujukan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, serta memperkuat interaksi sosial antarmurid.

0 Komentar