Namun, tudingan tersebut kini masuk ke ranah hukum setelah pihak-pihak yang merasa dirugikan mengambil langkah melalui somasi. Pihak yang mendapat somasi diminta mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah disampaikan.
Di sisi lain, Nuzul menegaskan bahwa proses hukum menjadi ruang untuk menguji kebenaran setiap tudingan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap tersebut juga menempatkan persoalan sebagai perkara individual, bukan keputusan kelembagaan DPRD. Nuzul menekankan pentingnya menghormati proses hukum sekaligus menjaga prinsip praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam isu tersebut. (ags)
