Ketua DPRD Kuningan Minta Tuduhan Dugaan Perselingkuhan Harus Didukung Data 

Ist 
MINTA BUKTTI: Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy menanggapi mencuatnya tudingan dugaan persoalan moral dan perselingkuhan yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kuningan, Senin (28/9/2026). 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy meminta isu yang menyeret sejumlah anggota dewan terkait dugaan persoalan moral dan perselingkuhan tidak berkembang hanya berdasarkan klaim. Menurutnya, setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuzul menyusul mencuatnya tudingan terhadap sejumlah anggota DPRD Kuningan. Ia menegaskan, persoalan yang menyangkut nama baik seseorang tidak seharusnya dibangun dari informasi yang belum terverifikasi.

Nuzul mengatakan, dalam negara hukum, pihak yang menyampaikan sebuah dalil juga memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenarannya. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menyampaikan tuduhan secara sembarangan.

Baca Juga:Bakti Kolaborasi PDKB Libatkan 223 PersonelKukang Bertengger di Jemuran Warga, Damkar Kuningan Berhasil Evakuasi

“Barang siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Jadi jangan asal ngomong, harus by data,” tegas Nuzul, Senin (28/9).

Ia menilai, kehati-hatian menjadi penting ketika persoalan pribadi dibawa ke ruang publik. Apalagi, informasi yang belum terbukti dapat dengan cepat menyebar dan membentuk persepsi masyarakat terhadap seseorang.

Karena itu, Nuzul juga mengingatkan semua pihak termasuk awak media agar tetap mengedepankan prinsip verifikasi dalam memberitakan informasi yang menyangkut tuduhan terhadap individu. Menurut dia, setiap informasi perlu diperiksa kebenaran dan dasar buktinya sebelum disampaikan sebagai pemberitaan.

Nuzul menilai pemberitaan yang tidak didukung fakta memadai berpotensi menimbulkan prasangka. Selain itu, tuduhan yang tidak dapat dibuktikan juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum, termasuk menyangkut dugaan pencemaran nama baik.

Terkait sejumlah anggota DPRD Kuningan yang memilih menempuh jalur hukum dan menunjuk kuasa hukum, Nuzul menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah tersebut merupakan hak setiap individu yang merasa dirugikan oleh tudingan yang ditujukan kepadanya.

Menurut Nuzul, DPRD sebagai lembaga tidak dapat mengambil kesimpulan atas persoalan yang tuduhannya diarahkan kepada pribadi anggota. Penyelesaian persoalan tersebut, kata dia, harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Lembaga tidak bisa men-judge karena tuduhan diarahkan kepada pribadi. Pribadi-pribadi yang bersangkutan sudah mengambil langkah hukum, dan saya sangat mendukung upaya penegakan hukum tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:BPBD Kuningan Memperkuat Kapasitas Pegawai dan Relawan Melalui Pelatihan MitigasiLapas Kuningan Libatkan Warga Binaan Kerja Bakti 

Sebelumnya, seorang aktivis di Kuningan menyampaikan tudingan mengenai dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan sejumlah anggota DPRD Kuningan. Aktivis tersebut juga mengklaim persoalan itu tidak hanya menyangkut empat anggota dewan dan menyatakan memiliki bukti terkait tudingannya.

0 Komentar